Kamis, 04 Juni 2009


dalam hukum agama (fiqh) islam memang tidak ada hukum pacaran, tetapi pacaran dilarang oleh sebagaian orang karena kebanyakan pacaran itu menghasilkan mudharatnya, jadi mereka mengatakan haram. haram itu sendiri dalam islam kita harus melihat substansinya, apakah benar-benara haram atau tidak. karena ada haram yang sudah jelas dan gkk bisa diganggu gugat dan ada juga yang bisa berubah.
tetapi ada juga haram karena ada salah satu penyebab yang bersimpangan dengan hukum islam.
seperti contoh : kebanyakan orang yang berpacaran mereka selalu berjalan berdua padahal dalam hukum islam itu tidak boleh karena bukan muhrimnya atau tidak halal bagi dia.
juga yang dilakukan orang yang pacaran biasanya mereka lebih senang berduaan dan ketika mereka berduaan ada yang ketiga yaitu setan yang selalu menggoda untuk melakukan hal-hal yang haram.
tetapi kamu bisa mnejalani pacaran islami kalo kamu bisa dan mampu n kalo kamu orang islam.
1. pernyataan kamu terhadap pasangan kamu kalo kamu cinta sama dia
2. mulai dengan baik dan akhiri dengan baik (nikah)
3. coba kamu selalu memberi tanpa harus menerima karena pada hakekatnya cinta adalah memberi bukan menerima.
4.coba kamu tahan untuk ketemuan karena biasanya kalo ketemuan pasti ujung ujungnya ada perbuatan yang dilarang agama kamu lakuin.
5. coba lah kamu menikahinya kalo kamu udah mampu.
semua itu diambil dari rukun islam yang ada lima

materi referensi : ustadz

Diambil dari yahoo answer Indonesia

Tidak ada komentar: